Sabtu, 11 Januari 2014

penggolongan hukum



1.      PENGGOLONGAN HUKUM
Menurut  C.S.T. Kansil penggolongan hukum seperti berikut :
Ø  Menurut Sumbernya :
1)   Hukum undang-undang; yaitu hukum yang tercantum dalam peraturan perundang-undangan.
2)   Hukum kebiasaan (adat); yaitu hukum yang terletak di dalam peraturan-peraturan kebiasaan (adat)
3)   Hukum traktat (perjanjian), yaitu hukum yang ditetapkan oleh Negara-negara dalam suatu perjanjian antar Negara.
4)   Hukum Yurisprudensi; yaitu hukum yang terbentuk karena keputusan hakim.
Ø  Menurut Bentuknya :
1)   Hukum Tertulis; hukum yang dicantumkan dalam berbagai peraturan.
2)   Hukum Tidak Tertulis; hukum yang masih hidup dalam keyakinan masyarakat, tetapi tidak tertulis, namun berlakunya ditaati seperti suatu peraturan perundangan. Hukum tidak tertulis disebut juga sebagai suatu kebiasaan.
Ø  Menurut Tempat Berlakunya (ruang) :
1)  Hukum Nasional; hukum yang berlaku dalam suatu Negara.
2)  Hukum Internasional; hukum yang mengatur hubungan hukum dalam dunia internasional.
3)  Hukum Gereja; kumpulan norma-norma yang ditetapkan.
4)  Hukum Asing; hukum yang berlaku dalam Negara lain.
Ø  Menurut Waktu Berlakunya :
1) Ius Constitutium (Hukum positif/berlaku sekarang); hukum yang berlaku sekarang bagi masyarakat tertentu dalam suatu daerah tertentu (hukum yang berlaku dalam masyarakat pada suatu waktu, dalam suatu tempat tertentu).
2)  Ius Constituendum (berlaku masa lalu); hukum yang diharapkan berlaku pada waktu yang akan datang.
3)  Antar Waktu (hukum asasi/hukum alam); hukum yang berlaku dimana-mana dalam segala waktu dan untuk segala bangsa di dunia. Hukum ini tak mengenal batas waktu melainkan berlaku untuk selama-lamanya (abadi) terhadap siapapun juga di seluruh tempat.
Ø  Menurut Cara Mempertahankannya (Tugas & Fungsi) :
1.      Hukum materiil adalah hukum yang memuat peraturanperaturan yang mengatur kepentingan-kepentingan dan hubungan-hubungan yang berwujud perintah-perintah dan larangan-larangan. Contoh: hukum pidana, hukum perdata, dan hukum dagang.
2.      Hukum formal adalah hukum yang memuat peraturanperaturan yang mengatur cara-cara melaksanakan dan mempertahankan hukum materiil atau suatu peraturan yang mengatur cara mengajukan suatu perkara ke muka pengadilan dan bagaimana caranya hakim memberi putusan. Hukum formal disebut hukum acara. Contoh: hukum acara pidana dan hukum acara perdata.

Ø  Menurut Sifatnya :
1.      Hukum yang memaksa adalah hukum yang dalam keadaan bagaimana pun juga harus dan mempunyai paksaan mutlak. Contoh: hukum pidana
2.      Hukum yang mengatur adalah hukum yang dapat dikesampingkan apabila pihak-pihak yang bersangkutan telah membuat peraturan sendiri dalam suatu perjanjian. Contoh: hukum dagang.

Ø  Menurut Isinya :
1.      Hukum privat adalah kumpulan hukum yang mengatur hubungan-hubungan antarorang dengan menitikberatkan kepada kepentingan perseorangan. Hukum privat juga disebut hukum sipil. Contoh: KUH Perdata dan KUH Dagang.
2.      Hukum publik adalah kumpulan hukum yang mengatur hubungan-hubungan antara negara dengan alat perlengkapannya atau antara negara dengan perorangan. Hukum publik bertujuan untuk melindungi kepentingan umum. Hukum publik juga disebut hukum negara.

Ø  Menurut Pribadi :
1) Hukum Satu Golongan
2) Hukum Semua Golongan
3) Hukum Antar Golongan.
Ø  Menurut Wujudnya :
1.      Hukum objektif adalah hukum dalam suatu negara yang berlaku umum dan tidak mengenai orang atau golongan tertentu. Hukum ini untuk menyatakan peraturan yang mengatur antara dua orang atau lebih. Contoh: Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)
2.      Hukum subjektif adalah hukum yang dihubungkan dengan seseorang tertentu dan dengan demikian menjadi hak. Contoh: Kitab Undang-Undang Hukum Militer.
2.     PENGERTIAN DAN ANEKA ARTI SUMBER HUKUM

3.     SUMBER HUKUM
Sumber hukum ialah segala apa saja yang menimbulkan aturan-aturan yang mempunyai kekuatan-kekutatan yang bersifat memaksa, yakni aturan-aturan yang jika dilanggar mengakibatkan sanksi yang tegas dan nyata.
Macam-macam sumber hukum:
1.      Sumber hukum material adalah setiap peraturan yang dikeluarkan oleh pemerintah yang dilihat dari isinya mengikat secara umum seperti sumber hukum yang dapat ditinjau dari berbagai sudut pandang, misalnya ekonomi, sejarah, sosiologi, dan filsafat.
  1. Sumber hukum formal adalah keputusan yang dikeluarkan oleh pemerintah yang karena bentuknya dan dilibatkan dalam pembuatannya disebut sebagai undang-undang. Sumber hukum formal antara lain:
1.      Undang-undang (statue), yaitu suatu peraturan Negara yang mempunyai kekuatan hukum yang mengikat diadakan dan dipelihara oleh penguasa Negara.
2.      Kebiasaan (custom/adat), perbuatan manusia yang tetap dilakukan berulang-ulang dalam hal yang sama kemudian diterima dan diakui oleh masyarakat. Apabila ada tindakan atau perbuatan yang berlawanan dengan kebiasaan tersebut, hal ini dirasakan sebagai pelanggaran.
3.      Keputusan Hakim (Jurisprudensi); adalah keputusan hakim terdahulu yang dijadikan dasar keputusan oleh hakim-hakim lain dalam memutuskan perkara yang sama.
4.      Traktat (treaty); atau perjanjian yang mengikat warga Negara dari Negara yang bersangkutan. Traktat juga merupakan perjanjian formal antara dua Negara atau lebih. Perjanjian ini khusus menyangkut bidang ekonomi dan politik.
5.      Pendapat Sarjana Hukum (doktrin); merupakan pendapat para ilmuwan atau para sarjana hukum terkemuka yang mempunyai pengaruh atau kekuasaan dalam pengambilan keputusan.
5.     PENGERTIAN SISTEM HUKUM
Sistem berasal dari bahasa Yunani ”systema” yang dapat diartikan sebagai keseluruhan yang terdiri dari macam-amacam bagian. Sistem adalah statu kesatuan yang terdiri dari bagian-bagian sebagai unsur pendukung. Masing-masing bagian atau unsur tersebut saling berhubungan secara fungsional, resiprosal (timbal-balik, pengaruh-mempengaruhi) dan  saling ketergantungan (interdependent). Sistem Hukum merupakan keseluruhan elemen-elemen dan aspek yang membangun serta menggerakkan hukum sebagai sebuah pranata dalam kehidupan bermasyarakat.
6.         MACAM-MAVAM SITEM HUKUM
Macam-macam system hukum yang dianut di Indonesia adalah sebagai berikut.
1.      Sistem Hukum Anglosaxon
Sistem Anglo-Saxon adalah suatu sistem hukum yang didasarkan pada yurisprudensi, yaitu keputusan-keputusan hakim terdahulu yang kemudian menjadi dasar putusan hakim-hakim selanjutnya.
Sistem hukum ini diterapkan di Irlandia, Inggris, Australia, Selandia Baru, Afrika Selatan, Kanada (kecuali Provinsi Quebec) dan Amerika Serikat.
2.       Sistem Hukum kontinental
Sistem hukum Eropa Kontinental adalah suatu sistem hukum dengan ciri-ciri adanya berbagai ketentuan-ketentuan hukum dikodifikasi (dihimpun) secara sistematis yang akan ditafsirkan lebih lanjut oleh hakim dalam penerapannya. Hampir 60% dari populasi dunia tinggal di negara yang menganut sistem hukum ini.jadi sebagian sebagian besar manusia telah mengikuti sistem ini.
3.          Sistem Hukum Civil Law
Civil Law ini berasal dari Romawi yang kemudian berkembang ke Prancis. Perkembangannya diawali dengan pendu-
dukan Romawi atas Prancis. Pada masa itu sistem ini dipraktekkan dalam interaksi antara kedua bangsa untuk me-
ngatur kepentingan mereka.
4.            Sistem Hukum Adat
System hukum adat adalah system hukum yang bersifat tradisional dengan berpangkal pada kehendak nenek moyangnya. Peraturan hukum adat dapat berubah-ubah karena pengaruh kejadian dan keadaan sosial yang silih berganti.Karena sifatnya yang mudah berubah dan mudah menyesuaikan dengan perkembangan situasi sosial, hukum adat elastis sifatnya.
System hukum adat dibagi menjadi 3 golongan, antara lain.
1. Hukum adat mengenai tata negara, yaitu tatanan yang mengatur susunan dan ketertiban dalam persekutuan-persekutuan hukum, serta susunan dan lingkungan kerja alat-alat perlengkapan, jabatan-jabatan, dan penjabatnya.
2. Hukum adat mengenai warga (hukum warga) terdiri dari :
 Hukum pertalian sanak (kekerabatan)
ü
 Hukum tanah
ü
 Hukum perutangan (hak-hak atasan, transaksi tentang benda selain tanah dan jasa)
ü
3. Hukum adat mengenai delik (hukum pidana), memuat peraturan – peraturan tentang berbagai delik dan reaksi masyarakat terhadap pelanggaran hukum pidana.
Contoh dari system hukum adat.
1. Di Tapanuli
Ruhut Parsaoran di Habatohan (kehidupan social di tanah Batak), Patik Dohot Uhum ni Halak Batak (Undang-Undang dan ketentuan-ketentuan Batak).
2. Di Jambi
Undang-Undang Jambi
3. Di Palembang
Undang-Undang Simbur Cahaya (Undang-Undang tentang tanah di dataran tinggi daerah Palembang).
4. Di Minangkabau Undang-Undang nan dua puluh (Undang-Undang tentang hukum adat
  delik di Minangkabau)
5. Di Sulawesi Selatan
  Amana Gapa (peraturan tentang pelayaran dan pengangkatan laut bagi orang-orang wajo)
6. Di Bali
 Awig-awig (peraturan Subak dan desa) dan Agama desa (peraturan desa) yang ditulis di dalam daun lontar.

5.     Sistem Hukum Islam
Sistem hukum Islam berasal dari Arab, kemudian berkembang ke negara-negara lain seperti negara-negara Asia, Afrika, Eropa, Amerika secara individual maupun secara kelompok. Sistem hukum islam ini adalah sistem hukum yang berasal dari aturan islam yang dimana bersumber pada al_Quran dan al_Hadist. Contoh: Allah mengharamkan khamer dengan dalil Al Qur’an, sebab atau alasan pengharamannya adalah karena ia memabukkan, dan menghilangkan kesadaran. Jika kita menemukan minuman memabukkan lain dengan nama yang berbeda selain khamer, maka kita menghukuminya dengan haram, sebagai hasil Qiyas dari khamer. Karena sebab atau alasan pengharaman khamer yaitu “memabukkan” terdapat pada minuman tersebut, sehingga ia menjadi haram sebagaimana pula khamer.






















PENGANTAR ILMU HUKUM
MERESUME
PENGGOLONGAN HUKUM, SUMBER HUKUM DAN SISTEM HUKUM




OLEH
ARNI DARMAYANTI
1221005001


UNIVERSITAR UDAYANA
FAKULTAS ILMU SOSIAL DAN ILMU POLITIK
PROGRAM STUDI SOSIOLOGI
2013
http://tetesanpen.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar