1.
PENGGOLONGAN HUKUM
Menurut C.S.T. Kansil penggolongan hukum
seperti berikut :
Ø Menurut
Sumbernya :
1) Hukum undang-undang; yaitu hukum
yang tercantum dalam peraturan perundang-undangan.
2) Hukum kebiasaan (adat); yaitu
hukum yang terletak di dalam peraturan-peraturan kebiasaan (adat)
3) Hukum traktat (perjanjian), yaitu
hukum yang ditetapkan oleh Negara-negara dalam suatu perjanjian antar Negara.
4) Hukum Yurisprudensi; yaitu hukum yang
terbentuk karena keputusan hakim.
Ø Menurut
Bentuknya :
1) Hukum Tertulis; hukum yang
dicantumkan dalam berbagai peraturan.
2) Hukum Tidak Tertulis; hukum yang
masih hidup dalam keyakinan masyarakat, tetapi tidak tertulis, namun berlakunya
ditaati seperti suatu peraturan perundangan. Hukum tidak tertulis disebut juga
sebagai suatu kebiasaan.
Ø Menurut
Tempat Berlakunya (ruang) :
1) Hukum Nasional; hukum yang berlaku
dalam suatu Negara.
2) Hukum Internasional; hukum yang
mengatur hubungan hukum dalam dunia internasional.
3) Hukum Gereja; kumpulan norma-norma yang
ditetapkan.
4) Hukum Asing; hukum yang berlaku dalam
Negara lain.
Ø Menurut
Waktu Berlakunya :
1) Ius Constitutium (Hukum positif/berlaku sekarang);
hukum yang berlaku sekarang bagi masyarakat tertentu dalam suatu daerah
tertentu (hukum yang berlaku dalam masyarakat pada suatu waktu, dalam suatu
tempat tertentu).
2) Ius Constituendum (berlaku masa lalu);
hukum yang diharapkan berlaku pada waktu yang akan datang.
3) Antar Waktu (hukum asasi/hukum alam); hukum
yang berlaku dimana-mana dalam segala waktu dan untuk segala bangsa di dunia.
Hukum ini tak mengenal batas waktu melainkan berlaku untuk selama-lamanya
(abadi) terhadap siapapun juga di seluruh tempat.
Ø Menurut
Cara Mempertahankannya (Tugas & Fungsi) :
1.
Hukum materiil adalah hukum yang
memuat peraturanperaturan yang mengatur kepentingan-kepentingan dan
hubungan-hubungan yang berwujud perintah-perintah dan larangan-larangan.
Contoh: hukum pidana, hukum perdata, dan hukum dagang.
2.
Hukum formal adalah hukum yang
memuat peraturanperaturan yang mengatur cara-cara melaksanakan dan
mempertahankan hukum materiil atau suatu peraturan yang mengatur cara
mengajukan suatu perkara ke muka pengadilan dan bagaimana caranya hakim memberi
putusan. Hukum formal disebut hukum acara. Contoh: hukum acara pidana dan hukum
acara perdata.
Ø Menurut
Sifatnya :
1.
Hukum yang memaksa adalah hukum yang
dalam keadaan bagaimana pun juga harus dan mempunyai paksaan mutlak. Contoh:
hukum pidana
2.
Hukum yang mengatur adalah hukum
yang dapat dikesampingkan apabila pihak-pihak yang bersangkutan telah membuat
peraturan sendiri dalam suatu perjanjian. Contoh: hukum dagang.
Ø Menurut
Isinya :
1.
Hukum privat adalah kumpulan hukum
yang mengatur hubungan-hubungan antarorang dengan menitikberatkan kepada
kepentingan perseorangan. Hukum privat juga disebut hukum sipil. Contoh: KUH
Perdata dan KUH Dagang.
2.
Hukum publik adalah kumpulan hukum
yang mengatur hubungan-hubungan antara negara dengan alat perlengkapannya atau
antara negara dengan perorangan. Hukum publik bertujuan untuk melindungi
kepentingan umum. Hukum publik juga disebut hukum negara.
Ø Menurut
Pribadi :
1) Hukum Satu Golongan
2) Hukum Semua Golongan
3) Hukum Antar Golongan.
Ø Menurut
Wujudnya :
1.
Hukum objektif adalah hukum dalam
suatu negara yang berlaku umum dan tidak mengenai orang atau golongan tertentu.
Hukum ini untuk menyatakan peraturan yang mengatur antara dua orang atau lebih.
Contoh: Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)
2.
Hukum subjektif adalah hukum yang
dihubungkan dengan seseorang tertentu dan dengan demikian menjadi hak. Contoh:
Kitab Undang-Undang Hukum Militer.
2. PENGERTIAN DAN
ANEKA ARTI SUMBER HUKUM
3. SUMBER HUKUM
Sumber hukum ialah segala apa saja yang menimbulkan
aturan-aturan yang mempunyai kekuatan-kekutatan yang bersifat memaksa, yakni
aturan-aturan yang jika dilanggar mengakibatkan sanksi yang tegas dan nyata.
Macam-macam sumber hukum:
1.
Sumber hukum material adalah setiap peraturan yang dikeluarkan
oleh pemerintah yang dilihat dari isinya mengikat secara umum seperti sumber
hukum yang dapat ditinjau dari berbagai sudut pandang, misalnya ekonomi,
sejarah, sosiologi, dan filsafat.
- Sumber hukum formal adalah keputusan yang dikeluarkan oleh pemerintah yang karena bentuknya dan dilibatkan dalam pembuatannya disebut sebagai undang-undang. Sumber hukum formal antara lain:
1.
Undang-undang
(statue), yaitu suatu peraturan Negara yang
mempunyai kekuatan hukum yang mengikat diadakan dan dipelihara oleh penguasa
Negara.
2. Kebiasaan (custom/adat), perbuatan manusia yang tetap
dilakukan berulang-ulang dalam hal yang sama kemudian diterima dan diakui oleh
masyarakat. Apabila ada tindakan atau perbuatan yang berlawanan dengan
kebiasaan tersebut, hal ini dirasakan sebagai pelanggaran.
3. Keputusan Hakim (Jurisprudensi); adalah keputusan hakim terdahulu
yang dijadikan dasar keputusan oleh hakim-hakim lain dalam memutuskan perkara
yang sama.
4. Traktat (treaty); atau perjanjian yang mengikat warga
Negara dari Negara yang bersangkutan. Traktat juga merupakan perjanjian formal
antara dua Negara atau lebih. Perjanjian ini khusus menyangkut bidang ekonomi
dan politik.
5. Pendapat Sarjana Hukum
(doktrin); merupakan pendapat para ilmuwan
atau para sarjana hukum terkemuka yang mempunyai pengaruh atau kekuasaan dalam
pengambilan keputusan.
5. PENGERTIAN
SISTEM HUKUM
Sistem berasal
dari bahasa Yunani ”systema” yang dapat diartikan sebagai
keseluruhan yang terdiri dari macam-amacam bagian. Sistem
adalah statu kesatuan yang terdiri dari bagian-bagian sebagai unsur pendukung.
Masing-masing bagian atau unsur tersebut saling berhubungan secara fungsional,
resiprosal (timbal-balik, pengaruh-mempengaruhi) dan saling
ketergantungan (interdependent). Sistem Hukum merupakan
keseluruhan elemen-elemen dan aspek yang membangun serta menggerakkan hukum
sebagai sebuah pranata dalam kehidupan bermasyarakat.
6.
MACAM-MAVAM
SITEM HUKUM
Macam-macam system hukum yang dianut di Indonesia adalah
sebagai berikut.
1. Sistem
Hukum Anglosaxon
Sistem Anglo-Saxon adalah suatu sistem hukum yang
didasarkan pada yurisprudensi, yaitu keputusan-keputusan hakim terdahulu yang
kemudian menjadi dasar putusan hakim-hakim selanjutnya.
Sistem hukum ini diterapkan di Irlandia, Inggris,
Australia, Selandia Baru, Afrika Selatan, Kanada (kecuali Provinsi Quebec) dan
Amerika Serikat.
2. Sistem Hukum kontinental
Sistem hukum Eropa Kontinental adalah suatu sistem
hukum dengan ciri-ciri adanya berbagai ketentuan-ketentuan hukum dikodifikasi
(dihimpun) secara sistematis yang akan ditafsirkan lebih lanjut oleh hakim
dalam penerapannya. Hampir 60% dari populasi dunia tinggal di negara yang
menganut sistem hukum ini.jadi sebagian sebagian besar manusia telah mengikuti
sistem ini.
3.
Sistem Hukum Civil Law
Civil Law ini berasal dari Romawi yang kemudian
berkembang ke Prancis. Perkembangannya diawali dengan pendu-
dukan Romawi atas Prancis. Pada masa itu sistem ini dipraktekkan dalam interaksi antara kedua bangsa untuk me-
ngatur kepentingan mereka.
dukan Romawi atas Prancis. Pada masa itu sistem ini dipraktekkan dalam interaksi antara kedua bangsa untuk me-
ngatur kepentingan mereka.
4.
Sistem Hukum Adat
System hukum adat adalah system hukum yang bersifat
tradisional dengan berpangkal pada kehendak nenek moyangnya. Peraturan hukum
adat dapat berubah-ubah karena pengaruh kejadian dan keadaan sosial yang silih
berganti.Karena sifatnya yang mudah berubah dan mudah menyesuaikan dengan
perkembangan situasi sosial, hukum adat elastis sifatnya.
System hukum adat
dibagi menjadi 3 golongan, antara lain.
1. Hukum adat mengenai tata negara, yaitu tatanan yang mengatur susunan dan ketertiban dalam persekutuan-persekutuan hukum, serta susunan dan lingkungan kerja alat-alat perlengkapan, jabatan-jabatan, dan penjabatnya.
2. Hukum adat mengenai warga (hukum warga) terdiri dari :
Hukum pertalian sanak (kekerabatan)ü
Hukum tanahü
Hukum perutangan (hak-hak atasan, transaksi tentang benda selain tanah dan jasa)ü
3. Hukum adat mengenai delik (hukum pidana), memuat peraturan – peraturan tentang berbagai delik dan reaksi masyarakat terhadap pelanggaran hukum pidana.
1. Hukum adat mengenai tata negara, yaitu tatanan yang mengatur susunan dan ketertiban dalam persekutuan-persekutuan hukum, serta susunan dan lingkungan kerja alat-alat perlengkapan, jabatan-jabatan, dan penjabatnya.
2. Hukum adat mengenai warga (hukum warga) terdiri dari :
Hukum pertalian sanak (kekerabatan)ü
Hukum tanahü
Hukum perutangan (hak-hak atasan, transaksi tentang benda selain tanah dan jasa)ü
3. Hukum adat mengenai delik (hukum pidana), memuat peraturan – peraturan tentang berbagai delik dan reaksi masyarakat terhadap pelanggaran hukum pidana.
Contoh dari system
hukum adat.
1. Di Tapanuli
Ruhut Parsaoran di Habatohan (kehidupan social di tanah Batak), Patik Dohot Uhum ni Halak Batak (Undang-Undang dan ketentuan-ketentuan Batak).
Ruhut Parsaoran di Habatohan (kehidupan social di tanah Batak), Patik Dohot Uhum ni Halak Batak (Undang-Undang dan ketentuan-ketentuan Batak).
2. Di Jambi
Undang-Undang Jambi
Undang-Undang Jambi
3. Di Palembang
Undang-Undang Simbur Cahaya (Undang-Undang tentang tanah di dataran tinggi daerah Palembang).
Undang-Undang Simbur Cahaya (Undang-Undang tentang tanah di dataran tinggi daerah Palembang).
4. Di Minangkabau
Undang-Undang nan dua puluh (Undang-Undang tentang hukum adat
delik di Minangkabau)
delik di Minangkabau)
5. Di Sulawesi Selatan
Amana Gapa (peraturan tentang pelayaran dan pengangkatan laut bagi orang-orang wajo)
Amana Gapa (peraturan tentang pelayaran dan pengangkatan laut bagi orang-orang wajo)
6. Di Bali
Awig-awig (peraturan Subak dan desa) dan Agama desa (peraturan desa) yang ditulis di dalam daun lontar.
Awig-awig (peraturan Subak dan desa) dan Agama desa (peraturan desa) yang ditulis di dalam daun lontar.
5. Sistem
Hukum Islam
Sistem hukum Islam
berasal dari Arab, kemudian berkembang ke negara-negara lain seperti
negara-negara Asia, Afrika, Eropa, Amerika secara individual maupun secara
kelompok. Sistem hukum islam ini adalah sistem hukum yang berasal dari aturan
islam yang dimana bersumber pada al_Quran dan al_Hadist. Contoh: Allah
mengharamkan khamer dengan dalil Al Qur’an, sebab atau alasan pengharamannya
adalah karena ia memabukkan, dan menghilangkan kesadaran. Jika kita menemukan
minuman memabukkan lain dengan nama yang berbeda selain khamer, maka kita
menghukuminya dengan haram, sebagai hasil Qiyas dari khamer. Karena sebab atau
alasan pengharaman khamer yaitu “memabukkan” terdapat pada minuman tersebut,
sehingga ia menjadi haram sebagaimana pula khamer.
PENGANTAR
ILMU HUKUM
MERESUME
PENGGOLONGAN
HUKUM, SUMBER HUKUM DAN SISTEM HUKUM

OLEH
ARNI
DARMAYANTI
1221005001
UNIVERSITAR
UDAYANA
FAKULTAS
ILMU SOSIAL DAN ILMU POLITIK
PROGRAM
STUDI SOSIOLOGI
2013
http://tetesanpen.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar